Nama : John Dalton
Lahir : 6 September 1766,
Eaglesfield, dekat Cockermouth di Cumberland
Meningal : 27 juli 1984
Pada tahun 1803, John Dalton mengemukakan mengemukakan
pendapatnaya tentang atom. Teori atom Dalton didasarkan pada dua hukum, yaitu
hukum kekekalan massa (hukum Lavoisier) dan hukum susunan tetap (hukum prouts).
Lavosier mennyatakan bahwa “Massa total zat-zat sebelum reaksi akan selalu sama
dengan massa total zat-zat hasil reaksi”. Sedangkan Prouts menyatakan bahwa “Perbandingan
massa unsur-unsur dalam suatu senyawa selalu tetap”. Dari kedua hukum tersebut
Dalton mengemukakan pendapatnya tentang atom sebagai berikut:- Atom merupakan bagian terkecil dari materi yang sudah tidak dapat dibagi lagi
- Atom digambarkan sebagai bola pejal yang sangat kecil, suatu unsur memiliki atom-atom yang identik dan berbeda untuk unsur yang berbeda
- Atom-atom bergabung membentuk senyawa dengan perbandingan bilangan bulat dan sederhana. Misalnya air terdiri atom-atom hidrogen dan atom-atom oksigen
- Reaksi kimia merupakan pemisahan atau penggabungan atau penyusunan kembali dari atom-atom, sehingga atom tidak dapat diciptakan atau dimusnahkan.
Namun pada perkembangannya, terdapat kelemahan dari
teori atom Dalton ini, di antaranya :
- Tidak dapat menjelaskan sifat listrik materi
- Tidak dapat menjelaskan cara atom-atom saling berikatan.
- Tidak dapat menjelaskan perbedaan antara atom unsur yang satu dengan unsur yang lain.
Meskipun demikian, Teori atom Dalton diterima
karena dapat menjelaskan dengan baik beberapa fakta eksperimen pada masa itu,
di antaranya Hukum Kekekalan Massa dan Hukum Perbandingan Tetap dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar